Tunggakan Listrik 3 Bulan

Sore kemaren sempat dibuat bingung karena pas lagi tiduran ada orang datang katanya mau mutus listrik. Dalam selembar kertas yang dibawa pun disitu tercantum pemutusan listrik karena tagihan listrik sudah nunggak tiga bulan. Padahal sepengetahuan saya, listrik di kost setiap bulan sudah bayar. Jadi pagi tadi klarifikasi kebenaran surat yang dibawa oleh bapak-bapak kemaren.

Sebenernya sudah sedikit curiga juga, jangan-jangan mas-mas yang jadi perantara itu yang belum bayarin listrik ke perusahaan yang ngurus listrik. Sebenernya mekanisme pembayaran listrik di kost agak unik karena Bapak Kost menyerahkan sepenuhnya perihal pembayaran listrik kepada para penghuninya, perlunya agar ada saling kenal antar penghuni kost.

Misal dalam satu kost ada 18 orang, dari 18 orang ini ditunjuk untuk mengurus perihal tagih-menagih listrik. Setelah dibagi tanggungan bayar setiap penghuni, penghuni wajib membayar tanggungan listriknya sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Dikumpulkan ke satu orang, selanjutnya satu orang tersebut yang mbayar ke perusahaan yang ngurus listrik.

Menurut pengakuan yang ngurus, bayarnya itu lewat perantara. Kalau saya liat bukti pembayarannya sih disitu ada Nomor ID si perantara-nya. Tadi sebelum berangkat sempat cek si pemilik ID itu di website perusahaan yang ngurus listrik. Setelah dapat namanya segera saya dan teman yang ngurus listrik segera ke kantor perusahaannya untuk melakukan klarifikasi dan pembetulan dengan menunjukkan bukti pembayarannya.

Sampai di perusahaan yang ngurus listrik segera ditunjukkan bukti-bukit pembayarannya. Nah dari situ keliatan kalau ternyata yang jadi perantara lah yang belum memasukkan uang pembayaran tagihan listriknya ke perusahaan yang ngurus listrik.

Mungkin si perantara tersebut sengaja telat membayarkannya karena ditabung terlebih dahulu di bank. Wajar karena dengan begitu si perantara dapat bunga bank, setidaknya sekian persen dari tagihan yang seharusnya dibayarkan bulan itu.

Saya heran, kok ya masih ada yang berbuat seperti itu. Jelas itu merugikan perusahaan yang ngurus listrik dan saya sebagai pelanggan listrik. Apa pegawai yang seperti itu masih patut dipertahankan?

PESAN:
Kalau memungkinkan bayar langsung ke perusahaan yang ngurus listrik mending langsung bayar ke perusahaannya entah itu pake transfer bank atau datang langsung ke kantornya. Hati-hati membayar melalui perantara yang curang, bisa jadi mengalami kasus seperti yang sudah dialami oleh teman-teman di kost. Tapi kalau pengen sekedar untuk pengalaman ya silakan saja, semoga “beruntung”.

Author: Muh.Ahsan

Geoscience application specialist, technical evangelist, music lover, movie buff, and active blogger.

Tinggalkan Tanggapan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.