Pertamina, BP Migas, BPH Migas, dan Nasionalisasi

Urusan pengelolaan migas di Indonesia bukan semata urusan judi yang bisa seenaknya dibubarkan oleh Satpol PP. Urusan migas itu urusan hajat hidup orang banyak yang perlu ditinjau segi kemaslahatannya, tak hanya ditinjau sah dan tidak sahnya di mata hukum. Sebelum era reformasi, seluruh urusan migas termasuk perijinan, kontrak, dan lain-lain dipegang oleh PT Pertamina sebagai BUMN saat itu. Nah, apa sebenarnya hubungan BUMN dengan perijinan, sebelum akhirnya masalah perijinan dipasrahkan ke BP Migas dan BPH Migas?

Menurut saya monopoli sumber daya alam untuk kepentingan negara itu tidak menjadi masalah. Ibaratnya, “Ini negara saya, kalau mau buka usaha di sini ya manut sama saya“. Saya tidak begitu tahu dengan keberadaan produk hukum yang mendasari pembentukan BP Migas dan BPH Migas. Yang lebih penting bagi saya adalah manajemen pengelolaannya harus demi kepentingan negara dan menguntungkan negara.

Menurut saya pembentukan BP Migas pada saat itu penyebabnya ada dua. Pertama, iklim investasi sektor migas di Timur Tengah (Irak) pada waktu itu menyebabkan keengganan investor untuk bermain di sana, hal ini menjadi opportunity bagi Indonesia untuk menarik sebesar-besarnya investor asing supaya memilih Indonesia. Kedua, kondisi politik dan ekonomi Indonesia saat itu yang terlalu banyak kepentingan-kepentingan untuk membuka selebar-lebarnya kran investasi asing. Hasilnya, Beberapa saat setelah dibentuk BP Migas banyak perusahaan perusahaan asing yang memang berusaha menancapkan rig-nya di Indonesia. Artinya usaha pemerintah untuk menarik investor asing berhasil, terlepas dari keuntungan dan kerugiannya di masa mendatang.

Selama ini memang banyak beredar desas-desus yang meminta pembubaran BP Migas karena dianggap justru merugikan negara. Orang yang paling getol meminta pembubaran BP Migas dan nasionalisasi sektor migas beberapa tahun yang lalu adalah Kurtubi yang entah di mana keberadaannya saat ini. Hal ini bercermin pada negara tetangga yang menyerahkan Petronas (badan usaha milik pemerintah Malaysia) untuk memonopoli perijinan usaha sektor migas. Indonesia sebelum era reformasi sebenarnya sudah sama seperti Malaysia, seluruh perijinan sektor hulu dan hilir migas dimonopoli oleh Pertamina.

Sebelum era reformasi, kendali perijinan salah satu kuncinya ada di Pertamina. Selama Pertamina belum mengeluarkan surat sakti perjanjian pengelolaan dengan perusahaan asing, selama itu juga perusahaan asing tidak bisa menancapkan rig di Indonesia. Status perusahaan asing di Indonesia saat itu maksimal sebatas operator saja, yaitu perusahaan yang mengoperasikan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi saja. Operator tak banyak diuntungkan karena tak memiliki hak pengelolaan tingkat lanjut terhadap apa yang diambil. Untuk pengelolaan lebih lanjut termasuk pendistribusian dan jual-beli migas semua dilakukan oleh Pertamina. Di sektor eksplorasi dan eksploitasi inilah yang pasca reformasi kini perijinannya diserahkan kepada BP Migas. Sedangkan di sektor pengolahan dan pendistribusian dikelola oleh BPH Migas.

Pasca keputusan MK beberapa saat yang lalu, nama BP Migas telah dihapuskan dalam bisnis hulu minyak di Indonesia. Pekerjaan dan tugas BP Migas kini ditangani SKK Migas di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Informasi selengkapnya mengenai satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas (SKK Migas) silakan ikuti tautan berikut: https://skkmigas.go.id.

Author: Muh.Ahsan

Geoscience application specialist, technical evangelist, music lover, movie buff, and active blogger.

Tinggalkan Tanggapan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.