Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia, yaitu 40% dari seluruh potensi panas bumi di dunia. Potensi ini merupakan salah satu modal untuk memenuhi kebutuhan listrik yang terus meningkat secara eksponen. Energi yang dihasilkan dari sistem pembangkit listrik yang ada saat ini baru memenuhi 76% dari kebutuhan listrik Indonesia. Keadaan ini memaksa pemerintah untuk terus mengusahakan terpenuhinya kebutuhan listrik dengan mempercepat pembangunan pembangkit listrik dengan sumber energi baru terbarukan dan ramah lingkungan. Diantara beberapa sistem pembangkit listrik yang dikembangkan, sistem pembangkit listrik yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan listrik adalah pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Roadmap pengembangan panas bumi di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 5/2006 tentang kebijakan energi nasional merencanakan pada tahun 2025 nanti sebanyak 9500 MW kebutuhan listrik dipenuhi dari geotermal. Dalam roadmap tersebut dibuat target-target jangka pendek, salah satunya pada tahun 2012 ini ditargetkan kapasitas terpasang sebesar 3442 MW. Kenyataannya, berdasarkan data Dirjen EBTKE kapasitas terpasang pada akhir tahun 2011 masih pada angka 1226 MW. Hanya sekitar setengah dari target crash program tahap pertama tahun 2012.
Berdasarkan data Badan Geologi tahun 2010, cadangan panas bumi di Indonesia sebesar 29.038 MW tersebar di 276 lokasi panas bumi. Kapasitas terpasang (installed capacity) sebesar 1.226 MW dari lapangan Sibayak, Gunung Salak, Wayang Windu, Kamojang, Darajat, Dieng, dan Lahendong. Masih ada potensi geotermal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sebesar 95,8% belum dimanfaatkan. Data-data ini membuktikan bahwa banyak potensi geotermal yang bisa dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik di Indonesia. Sampai tahun 2011, tujuh lapangan panas bumi yang telah beroperasi (total menghasilkan 1226 MW) di Indonesia semuanya dikelola oleh PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) sebagai pemegang ijin usaha pertambangan panas bumi. Sebanyak 51 lapangan panas bumi (WKP, Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi) telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2012.
Geotermal dipilih sebagai sumber energi masa depan bukan tanpa alasan. Geotermal dapat dijadikan sebagai pembangkit listrik jangka panjang karena sifat sumber panas magmatik yang berumur panjang. Jenis sumber energi ini merupakan sumber energi terbarukan karena dalam sistem geotermal terdapat siklus perputaran antara fluida yang keluar dan fluida yang masuk terus menerus secara alami. Geotermal menjadi pilihan sebagai sumber energi baru karena kelimpahan potensi energi geotermal yang ada di Indonesia sangat besar dan merupakan sumber energi terbarukan.
Energi panas bumi memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan sumber energi lain. Panas bumi menghasilkan emisi gas CO2 lima kali lebih sedikit dibandingkan dengan minyak bumi sebagai pembangkit listrik. Panas bumi hampir tidak menghasilkan emisi H2S jika dibandingkan dengan minyak bumi. Geotermal juga memiliki resiko kerentanan lebih rendah terhadap tidakan terorisme dibandingkan instalasi nuklir. Material sisa dari produksi energi dari panas bumi merupakan material yang memiliki nilai ekonomis, misal SiO2 dan Zn. Selain itu, geotermal juga hanya membutuhkan area kecil di permukaan dibandingkan energi matahari dan angin. Karena kelebihan ini, sumber energi geotermal dikategorikan sebagai sumber energi yang ramah lingkungan.
Panas bumi layak dianggap sebagai masa depan sumber energi Indonesia. Kenyataan bahwa potensi panas bumi di Indonesia merupakan yang terbesar di dunia adalah salah satu kelebihan yang harus dioptimalkan. Memanfaatkan sumber energi panas bumi adalah cara untuk mengurangi ketergantungan bangsa terhadap minyak bumi yang produksinya kian menurun. Solusi sumber energi baru terbarukan bukan lagi sebagai alternatif tetapi sebuah keharusan untuk bisa mandiri energi.