Mengurangi Ketergantungan Terhadap Minyak

Siapa yang tak mengenal minyak bumi? Sumber energi ini masih menjadi primadona bagi sebagian besar bangsa di dunia, tak terkecuali Indonesia. Minyak bumi sebegitu istimewanya tentu saja penuh dengan alasan. Sifatnya yang mudah dalam penyimpanan dan tak memerlukan perlakuan yang terlalu istimewa dalam pendistribusian menjadi faktor utama penyebab minyak bumi masih menjadi primadona. Berbicara mengenai minyak tentu saja takkan jauh-jauh dari bahan bakar yang hampir setiap hari kita gunakan untuk kendaraan bermotor yang kita gunakan. Ya, seperti itulah salah satu contoh nyata penggunaan minyak bumi yang terkesan mudah dan murah untuk didistribusikan.

Minyak bumi merupakan sebagian dari apa yang disebut bahan bakar hidrokarbon. Selain minyak bumi, Indonesia juga memiliki cadangan gas bumi dan batubara. Ketiganya merupakan hidrokarbon, hanya saja fasenya lain. Minyak bumi (selanjutnya orang menyebutnya dengan minyak, oil) merupakan fase cair dari hidrokarbon, gas bumi merupakan fase gas, dan batubara merupakan fase padat dari hidrokarbon. Bagi masyarakat Indonesia, sampai saat ini minyak masih menjadi primadona. Di sisi lain, dalam beberapa dekade terakhir discovery hidrokarbon di Indonesia kebanyakan yang ditemukan adalah gas bumi.

Pemerintah Indonesia mulai beberapa tahun silam sudah mencoba mengajak mengurangi ketergantungan negara ini terhadap minyak melalui berbagai upaya. Konversi bahan bakar minyak untuk keperluan rumah tangga ke bahan bakar gas sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Pelarangan bagi perusahaan listrik milik negara membuat pembangkit listrik berbahan bakar minyak bumi. Percepatan pengembangan pemanfaatan sumber energi geotermal untuk memenuhi kebutuhan energi listrik. Berbagai kebijakan dilakukan untuk mengurangi, atau setidaknya membendung laju ketergantungan negara terhadap minyak bumi.

Tahap konversi dari bahan bakar minyak ke bahan bakar gas untuk penggunaan segmen rumah tangga pada awalnya cukup banyak kontroversi yang timbul di masyarakat. Tantangan yang dihadapi pemerintah pada saat itu adalah harus mengedukasi masyarakat. Proses mengedukasi ini bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang tak sebentar. Pada kenyataannya, saat ini masyarakat mengakui bahwa kebijakan pemerintah mengenai konversi minyak ke gas ini sebagai kebijakan yang cukup berhasil.

Perusahaan listrik milik negara sejak beberapa tahun silam sudah tidak lagi membangun pembangkit listrik dengan sumber energi utama minyak bumi. Baru-baru ini perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan di Indonesia mulai melirik sumber-sumber energi lain seperti gas bumi yang memang cadangannya masih cukup banyak di Indonesia, geotermal dimana Indonesia merupakan negara dengan potensi terbesar di dunia, sumber energi arus laut karena sebagai negara kepulauan Indonesia memiliki banyak selat dengan potensi energi cukup besar, dan beberapa sumber energi lain yang masih berpotensi untuk dimanfaatkan lebih jauh.

Pemerintah dengan pembentukan Subdirektorat Panas Bumi Dirjen EBTKE di Kementerian ESDM telah menunjukkan keinginannya untuk menjadikan geotermal sebagai sumber energi yang harus dimanfaatkan seoptimal mungkin. Regulasi telah dibuat demi menarik investor untuk berinvestasi di bidang geotermal. Sayang sekali, harga jual listrik yang sangat murah di Indonesia membuat investor harus berpikir ulang untuk berinvestasi. Terlebih lagi, dengan regulasi yang ada saat ini seolah-olah investor harus siap merugi terlebih dahulu beberapa tahun bahkan sebelum mulai tahapan produksi.

Meski hasilnya belum terlalu nyata terlihat, setidaknya kebijakan pemerintah ini jelas demi mengurangi ketergantungan negara terhadap minyak. Melepaskan ketergantungan terhadap minyak bumi ini cukup penting di saat harga minyak semakin naik dan produksi dalam negeri tak lagi mencukupi untuk menopang kebutuhan energi yang semakin meningkat. Pemerintah tentu saja sangat menyadari bahwa ketahanan energi menjadi sangat vital dalam penyelenggaraan dan keberlangsungan negara. Ketahanan energi merupakan parameter kemajuan bangsa dan parameter kemandirian bangsa. Indonesia dengan sumber daya alam yang ada memang selayaknya menjadi bangsa yang mandiri di bidang energi.

Solusi Menuju Indonesia Mandiri Energi

Berbicara mengenai mandiri energi, sebagai bangsa Indonesia selayaknya kita prihatin dengan kondisi kemandirian energi Indonesia. Dalam berbagai diskusi dan publikasi banyak diungkapkan bahwa taraf kemandirian energi Indonesia berada dalam ambang kritis. Penurunan produksi minyak bumi sebagai penopang utama sumber energi dalam beberapa tahun terakhir dan semakin banyaknya masyarakat yang terkesan konsumtif serta boros energi semakin membawa Indonesia ke ranah yang lebih kritis dan semakin jauh dari kelas bangsa yang mandiri energi.

Pemerintah tak bosan-bosan menyerukan hemat energi. Sejauh ini sama sekali tak terlihat kecenderungan mayoritas masyarakat untuk mulai berhemat. Bila ditanyakan mengenai solusi supaya bisa mandiri energi maka saya memiliki pendapat pribadi yang bisa jadi sangat berbeda. Solusinya dengan mencabut subsidi BBM untuk kendaraan pribadi, menaikkan tarif dasar listrik untuk penggunaan rumah tangga, dan dana subsidi dialihkan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur. Ketiga solusi ini sebaiknya dilaksanakan bersamaan dan didukung oleh media masa dalam mengedukasi masyarakat dan transparansi.

Dengan hilangnya subsidi untuk kendaraan pribadi, kecenderungan masyarakat untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi secara otomatis akan kembang. Moda transportasi umum kemudian menjadi primadona dalam berkendaraan. Volume kendaraan akan semakin berkurang, kemacetan berkurang, pemborosan BBM di jalan berkurang. Sudah bisa dipastikan akan adanya penghematan sumber energi dalam jumlah besar terutama penggunaan minyak bumi. Pengalihan dana subsidi salah satunya untuk memperbaiki fasilitas umum seperti perbaikan terminal dan perbaikan fasilitas moda transportasi umum.

Naiknya harga BBM sudah pasti membawa efek kejut bagi masyarakat, tetapi dari pengalaman berkali-kali kenaikan BBM di Indonesia hampir tidak ada efek yang sangat signifikan. Kenaikan harga bahan pokok pun pada akhirnya masyarakat tetap mampu untuk menyesuaikan kebutuhan dan belanjanya. Jadi ketika terjadi kenaikan harga BBM yang perlu dilakukan masyarakat adalah menyesuaikan kebutuhan belanjanya.

Masyarakat sudah sangat tahu sebenarnya kebijakan mensubsidi BBM ini lebih menguntungkan golongan rakyat kaya. Kalau memang pemerintah masih membela rakyat miskin, kenapa pemerintah harus tetap lebih memfasilitasi golongan rakyat kaya?

Pemerintah bersama wakil rakyat hanya memerlukan keberanian untuk menaikkan harga BBM ke tingkat harga tanpa subsidi untuk kendaraan pribadi dan membuat perencanaan pemanfaatan anggaran hasil pengalihan subsidi. Sedangkan yang diperlukan oleh masyarakat adalah sabar dan percaya kepada pemerintah. Selain sabar untuk efek kejut juga harus sabar karena dampak positifnya tidak akan seketika itu juga bisa langsung dirasakan.

Selain menaikkan harga BBM, kebijakan kenaikkan harga tarif dasar listrik untuk segmen yang non-produktif (penggunaan rumah tangga) dan menurunkan harga TDL untuk sektor produktif (penggunaan industri) juga perlu dilakukan. Tujuan utamanya adalah untuk memaksa masyarakat berhemat dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Tanpa kenaikan TDL masyarakat tetap akan memiliki kecenderungan untuk boros listrik. Harga listrik untuk industri yang murah adalah salah satu parameter yang sangat dipertimbangkan investor untuk berinvestasi di Indonesia. Investor yang dimaksud bukan hanya investor asing tetapi juga investor dalam negeri. Dari segi bisnis sumber energi untuk listrik, harga listrik yang tidak murah menjadi daya tarik untuk berinvestasi di bidang sumber energi.

Para ahli geoteknik dan ahli nuklir telah memberikan jawaban mengenai sumber energi masa depan. Ahli geoteknik telah lama menawarkan solusi panas bumi sebagai sumber energi baru terbarukan, terlebih Indonesia memiliki 40% dari total potensi panas bumi terbesar sedunia. Indonesia merupakan negara dengan potensi geotermal terbesar di dunia. Begitu pun dengan ahli nuklir saya kira telah memberikan solusi teknologi pembangkit listrik tenaga nuklir.

Untuk saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa bisnis di bidang penambangan panas bumi tidak menarik karena memerlukan modal yang sangat besar tetapi harga jual listrik terlalu rendah di Indonesia. Regulasi pemerintah tentang usaha penambangan panas bumi juga terkesan memaksa investor untuk merugi terlebih dahulu sejak awal, bahkan jauh sebelum berproduksi. Hal ini akan mempersulit pemerintah sendiri yang telah membuat road map penggunaan sumber energi panas bumi sebesar 9,5 GW pada tahun 2025 nanti.

Indonesia tak akan pernah lepas dari jeratan minyak bumi, tetapi Indonesia bisa tidak bergantung dengan keberadaan minyak bumi. Minyak bumi selalu diperlukan, hanya saja volume dan nilai kepentingannya bisa diminimalkan.

Sebelum menelurkan kebijakan ini, yang perlu dilakukan pemerintah adalah menginformasikan dan mengedukasi masyarakat, mengedukasi lembaga-lembaga swadaya masyarakat, dan mengedukasi media massa supaya bisa memahami rencana dan tujuan kebijakan tentang BBM dan listrik ini. Selama ini masyarakat selalu menolak kebijakan kenaikan harga BBM karena ketidaktahuan tujuan dan rencana pengalokasian dana hasil pengalihan subsidi. Pemerintah sudah cukup transparan dalam membuat perencanaan, tetapi pemerintah juga perlu menyampaikan kepada masyarakat. Media massa adalah jawaban komunikasi top-bottom antara pemerintah dan masyarakat. Selama ini pemerintah terkesan kurang memanfaatkan media massa untuk berkomunikasi dan mengedukasi masyarakat yang pada akhirnya media massa kehilangan konten-konten positif tentang kebijakan pemerintah.

Saya meyakini setiap kebijakan pemerintah memiliki tujuan positif. Tinggal bagaimana pemerintah bisa berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat untuk menyampaikan dan mengedukasi masyarakat. Masyarakat pun yang kini sudah cukup cerdas seharusnya tidak skeptis dan berburuk sangka terhadap pemerintah. Toh masyarakat bersama media massa bisa mengawal pelaksanaan dan implementasi yang dikerjakan oleh pemerintah.

Tulisan berseri: Indonesia Mandiri Energi

  1. Mengurangi Ketergantungan Terhadap Minyak
  2. Solusi Menuju Indonesia Mandiri Energi
  3. Geotermal – Energi Hijau, Energi Masa Depan
  4. CBM dan Shale Gas, Hidrokarbon Lainnya

Geotermal – Energi Hijau, Energi Masa Depan

Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia, yaitu 40% dari seluruh potensi panas bumi di dunia. Potensi ini merupakan salah satu modal untuk memenuhi kebutuhan listrik yang terus meningkat secara eksponen. Energi yang dihasilkan dari sistem pembangkit listrik yang ada saat ini baru memenuhi 76% dari kebutuhan listrik Indonesia. Keadaan ini memaksa pemerintah untuk terus mengusahakan terpenuhinya kebutuhan listrik dengan mempercepat pembangunan pembangkit listrik dengan sumber energi baru terbarukan dan ramah lingkungan. Diantara beberapa sistem pembangkit listrik yang dikembangkan, sistem pembangkit listrik yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan listrik adalah pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Roadmap pengembangan panas bumi di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 5/2006 tentang kebijakan energi nasional merencanakan pada tahun 2025 nanti sebanyak 9500 MW kebutuhan listrik dipenuhi dari geotermal. Dalam roadmap tersebut dibuat target-target jangka pendek, salah satunya pada tahun 2012 ini ditargetkan kapasitas terpasang sebesar 3442 MW. Kenyataannya, berdasarkan data Dirjen EBTKE kapasitas terpasang pada akhir tahun 2011 masih pada angka 1226 MW. Hanya sekitar setengah dari target crash program tahap pertama tahun 2012.

Berdasarkan data Badan Geologi tahun 2010, cadangan panas bumi di Indonesia sebesar 29.038 MW tersebar di 276 lokasi panas bumi. Kapasitas terpasang (installed capacity) sebesar 1.226 MW dari lapangan Sibayak, Gunung Salak, Wayang Windu, Kamojang, Darajat, Dieng, dan Lahendong. Masih ada potensi geotermal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sebesar 95,8% belum dimanfaatkan. Data-data ini membuktikan bahwa banyak potensi geotermal yang bisa dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik di Indonesia. Sampai tahun 2011, tujuh lapangan panas bumi yang telah beroperasi (total menghasilkan 1226 MW) di Indonesia semuanya dikelola oleh PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) sebagai pemegang ijin usaha pertambangan panas bumi. Sebanyak 51 lapangan panas bumi (WKP, Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi) telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2012.

Geotermal dipilih sebagai sumber energi masa depan bukan tanpa alasan. Geotermal dapat dijadikan sebagai pembangkit listrik jangka panjang karena sifat sumber panas magmatik yang berumur panjang. Jenis sumber energi ini merupakan sumber energi terbarukan karena dalam sistem geotermal terdapat siklus perputaran antara fluida yang keluar dan fluida yang masuk terus menerus secara alami. Geotermal menjadi pilihan sebagai sumber energi baru karena kelimpahan potensi energi geotermal yang ada di Indonesia sangat besar dan merupakan sumber energi terbarukan.

Energi panas bumi memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan sumber energi lain. Panas bumi menghasilkan emisi gas CO2 lima kali lebih sedikit dibandingkan dengan minyak bumi sebagai pembangkit listrik. Panas bumi hampir tidak menghasilkan emisi H2S jika dibandingkan dengan minyak bumi. Geotermal juga memiliki resiko kerentanan lebih rendah terhadap tidakan terorisme dibandingkan instalasi nuklir. Material sisa dari produksi energi dari panas bumi merupakan material yang memiliki nilai ekonomis, misal SiO2 dan Zn. Selain itu, geotermal juga hanya membutuhkan area kecil di permukaan dibandingkan energi matahari dan angin. Karena kelebihan ini, sumber energi geotermal dikategorikan sebagai sumber energi yang ramah lingkungan.

Panas bumi layak dianggap sebagai masa depan sumber energi Indonesia. Kenyataan bahwa potensi panas bumi di Indonesia merupakan yang terbesar di dunia adalah salah satu kelebihan yang harus dioptimalkan. Memanfaatkan sumber energi panas bumi adalah cara untuk mengurangi ketergantungan bangsa terhadap minyak bumi yang produksinya kian menurun. Solusi sumber energi baru terbarukan bukan lagi sebagai alternatif tetapi sebuah keharusan untuk bisa mandiri energi.

CBM dan Shale Gas, Hidrokarbon Lainnya

Istilah CBM dan shale gas bisa jadi kurang populer di kalangan masyarakat awam. CBM yang merupakan singkatan dari coal bed methane dalam penjelasan sederhana adalah gas metan yang terjebak dalam batubara. Gas metan adalah salah satu bentuk lain dari hidrokarbon yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi selayaknya natural gas (gas alam). Shale gas kondisinya mirip dengan CBM, hanya saja kondisinya terjebak pada lapisan lempung (shale) yang sangat tight di bawah permukaan bumi.

CBM dan shale gas menjadi populer di kalangan pencari hidrokarbon menjelang satu dekade terakhir ini. Para geosains berusaha mengenali ciri-ciri hidrokarbon jenis ini dengan harapan bisa banyak ditemukan dan proven. Harapannya, kedua jenis hidrokarbon ini dapat dimanfaatkan untuk melengkapi kebutuhan energi yang terus meningkat. Ya, permasalahan dunia saat ini adalah energi yang dapat dimanfaatkan belum mencukupi kebutuhan energi dunia. Alasan itulah yang menyebabkan manusia berusaha mencari bentuk-bentuk energi baru yang dapat dimanfaatkan.

Ketika saya memposisikan diri saya diluar ranah geosains, maka saya menganggap CBM dan shale gas sebagai bahan bakar gas alam. Tentu anggapan saya ini tidak salah karena kenyataannya memang keduanya memiliki bentuk gas dan langsung berasal dari alam. Memperlakukan CBM dan shale gas layaknya memperlakukan bahan bakar gas lain tentunya tidak salah.

Bila memang di Indonesia banyak ditemukan CBM dan shale gas, maka kita bersyukur karena discovery ini akan menambah jumlah cadangan energi Indonesia. Seperti yang pernah saya tuliskan sebelumnya mengenai ketergantungan terhadap minyak bumi, CBM dan shale gas pun pada dasarnya merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dalam skala umur manusia sehingga suatu saat pun akan habis. Terlebih lagi, baik CBM maupun shale gas tetap saja merupakan bahan bakar fosil yang tetap menghasilkan emisi gas karbon.

Hal yang perlu diperhatikan untuk Indonesia saat ini adalah kebutuhan yang sangat mendesak terhadap cadangan energi supaya Indonesia bisa keluar dari zona kritis kekurangan cadangan energi. Kalau memang CBM dan shale gas bisa dijadikan alternatif sementara untuk sumber cadangan energi baru Indonesia, ya memang seharusnya dimanfaatkan.

Tulisan berseri: Indonesia Mandiri Energi

  1. Mengurangi Ketergantungan Terhadap Minyak
  2. Solusi Menuju Indonesia Mandiri Energi
  3. Geotermal – Energi Hijau, Energi Masa Depan
  4. CBM dan Shale Gas, Hidrokarbon Lainnya

Pertamina, BP Migas, BPH Migas, dan Nasionalisasi

Urusan pengelolaan migas di Indonesia bukan semata urusan judi yang bisa seenaknya dibubarkan oleh Satpol PP. Urusan migas itu urusan hajat hidup orang banyak yang perlu ditinjau segi kemaslahatannya, tak hanya ditinjau sah dan tidak sahnya di mata hukum. Sebelum era reformasi, seluruh urusan migas termasuk perijinan, kontrak, dan lain-lain dipegang oleh PT Pertamina sebagai BUMN saat itu. Nah, apa sebenarnya hubungan BUMN dengan perijinan, sebelum akhirnya masalah perijinan dipasrahkan ke BP Migas dan BPH Migas?

Menurut saya monopoli sumber daya alam untuk kepentingan negara itu tidak menjadi masalah. Ibaratnya, “Ini negara saya, kalau mau buka usaha di sini ya manut sama saya“. Saya tidak begitu tahu dengan keberadaan produk hukum yang mendasari pembentukan BP Migas dan BPH Migas. Yang lebih penting bagi saya adalah manajemen pengelolaannya harus demi kepentingan negara dan menguntungkan negara.

Menurut saya pembentukan BP Migas pada saat itu penyebabnya ada dua. Pertama, iklim investasi sektor migas di Timur Tengah (Irak) pada waktu itu menyebabkan keengganan investor untuk bermain di sana, hal ini menjadi opportunity bagi Indonesia untuk menarik sebesar-besarnya investor asing supaya memilih Indonesia. Kedua, kondisi politik dan ekonomi Indonesia saat itu yang terlalu banyak kepentingan-kepentingan untuk membuka selebar-lebarnya kran investasi asing. Hasilnya, Beberapa saat setelah dibentuk BP Migas banyak perusahaan perusahaan asing yang memang berusaha menancapkan rig-nya di Indonesia. Artinya usaha pemerintah untuk menarik investor asing berhasil, terlepas dari keuntungan dan kerugiannya di masa mendatang.

Selama ini memang banyak beredar desas-desus yang meminta pembubaran BP Migas karena dianggap justru merugikan negara. Orang yang paling getol meminta pembubaran BP Migas dan nasionalisasi sektor migas beberapa tahun yang lalu adalah Kurtubi yang entah di mana keberadaannya saat ini. Hal ini bercermin pada negara tetangga yang menyerahkan Petronas (badan usaha milik pemerintah Malaysia) untuk memonopoli perijinan usaha sektor migas. Indonesia sebelum era reformasi sebenarnya sudah sama seperti Malaysia, seluruh perijinan sektor hulu dan hilir migas dimonopoli oleh Pertamina.

Sebelum era reformasi, kendali perijinan salah satu kuncinya ada di Pertamina. Selama Pertamina belum mengeluarkan surat sakti perjanjian pengelolaan dengan perusahaan asing, selama itu juga perusahaan asing tidak bisa menancapkan rig di Indonesia. Status perusahaan asing di Indonesia saat itu maksimal sebatas operator saja, yaitu perusahaan yang mengoperasikan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi saja. Operator tak banyak diuntungkan karena tak memiliki hak pengelolaan tingkat lanjut terhadap apa yang diambil. Untuk pengelolaan lebih lanjut termasuk pendistribusian dan jual-beli migas semua dilakukan oleh Pertamina. Di sektor eksplorasi dan eksploitasi inilah yang pasca reformasi kini perijinannya diserahkan kepada BP Migas. Sedangkan di sektor pengolahan dan pendistribusian dikelola oleh BPH Migas.

Pasca keputusan MK beberapa saat yang lalu, nama BP Migas telah dihapuskan dalam bisnis hulu minyak di Indonesia. Pekerjaan dan tugas BP Migas kini ditangani SKK Migas di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Informasi selengkapnya mengenai satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas (SKK Migas) silakan ikuti tautan berikut: https://skkmigas.go.id.