Bayar 2,4GHz?

Beberapa waktu lalu (meski sudah cukup lama) beredar berita mengenai rencana pemerintah “mengkomersialkan” frekuensi 2,4GHz. Frekuensi 2,4GHz adalah frekuensi yang kita pakai untuk microwave, bluetooth, WiFi, dan beberapa perangkat lainnya. Sungguh ini menyalahi aturan penggunaan frekuensi internasional, karena menurut perjanjian Internasional (tentunya Indonesia ikut didalamnya) frekuensi 2,4GHz adalah frekuensi bebas alias gratis yang sebenernya didedikasikan untuk jaringan skala kecil dan untuk riset.

Lagi-lagi kementerian yang ngurus penggunaan frekuensi nganeh-anehi. Mosok besok kita harus mbayar buat penggunaan bluetooth kita, mosok kita harus mbayar penggunaan WiFi kita. Kalau katanya yang dikuasai oleh negara kan bumi air seperti dalam puisi: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Sayang sekali kata-katanya kini dalam penerapan hanya terpotong sampai pada frase dikuasai negara. Perlu diketahui juga bahwa yang dikuasai negara hanya bumi dan air menurut undang-undang. Jadi siapa yang menguasai udara kalau begitu?

Hajat hidup orang banyak kini mulai tergantung dengan udara, karena melalui udara kita bisa menggunakan telepon seluler untuk SMS, melakukan panggilan telepon, dan internet pun kini sudah melalui udara. Siapa yang menguasai? Masihkah negara menguasai? Masihkah digunakan untuk kemakmuran rakyat?

Penggunaan frekuensi 2,4GHz di udara Indonesia yang seharusnya adalah bebas kini sudah mulai ada indikasi untuk dikomersialkan oleh pihak yang mengatur penggunaan frekuensi. Hati-hati, bisa jadi besok anda gojeg kere di angkringan pun harus mbayar karena menggunakan udara sebagai medium perantaranya.

Jan bobrok….

Teror Media

Tulisan dengan judul yang sama pernah saya tulis dan dimuat dalam satu edisi media kampus yang terbit setiap 2 minggu. Tetapi untuk kali ini membahas sebuah kejadian dari prespektif yang berbeda. tentunya menggunakan studi kasus yang berbeda pula. Sekiranya ada perbedaan alur cerita, itu hanyalah soal sudut pandang, cara pandang, dan jarak pandang masing-masing dari kita.

Kasih Permen, Salesman Dihajar Warga Kampung
Hari Sabtu (17 Juli 2010) setelah Isya’ beberapa warga dusun MJ mencurigai seorang laki-laki tak dikenal yang membagi-bagikan makanan kepada anak-anak. Sesaat kemudian terjadi keributan, laki-laki tak dikenal itu dihajar masa. Beruntung sesaat kemudian amarah warga sedikit reda, laki-laki asing itu pun diinterogasi oleh aparat dusun setempat.Kejadian ini sungguh sungguh terjadi di sebuah kampung di wilayah Kecamatan Candimulyo. Akibat maraknya isu penculikan anak-anak di beberapa wilayah Magelang, warga Magelang pun meningkatkan kewaspadaannya tak terkecuali desa MJ (nama desa disamarkan). Menurut desas-desus yang beredar, pelaku kriminal ini menculik anak-anak untuk diambil organ dalamnya. Belum diketahui secara pasti motif dan tujuan pelaku, namun dari analisis Mas Wito (bukan nama sebenarnya) kemungkinan pengambilan organ dalam ini berhubungan dengan praktek kedokteran.

Dari hasil interogasi diketahui laki-laki tersebut adalah penjual mainan anak-anak yang kebetulan mampir sholat. Ditanya mengenai motif memberi makanan kepada anak-anak adalah karena makanan itu adalah sisa dagangannya hari ini yang jika dibiarkan sampai besok sudah basi, daripada terbuang sia-sia mumpung masih bagus laki-laki itu membagikannya kepada anak-anak.

Sesaat kemudian datang juragan dari laki-laki itu untuk menjelaskan kepada warga bahwa anak buahnya ini memang benar-benar seorang salesman penjual mainan anak-anak, laki-laki ini menggantikan ayahnya yang biasanya memang menjual mainan anak-anak di sekitar Kecamatan Candimulyo.

Kenyataan kecil ini merupakan bentuk ketakutan yang berlebihan dari warga kampung yang merasa terteror denga isu penculikan untuk diambil organnya. Bagaimanapun tindakan menghajar orang asing yang dilakukan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Isu penculikan ini adalah sebuah bentuk teror yang nyata dan menimbulkan situasi yang tidak kondusif.

Sekiranya aparat keamanan segera menindaklanjuti kebenaran desas-desus penculikan ini, setidaknya dengan memberi keterangan pers perihal kebenaran desas-desus tersebut. Kalau memang benar-benar terjadi penculikan-pembunuhan harusnya segera ditindaklanjuti. Membiarkan adanya ketidakjelasan perihal penculikan ini juga bisa jadi bagian dari teror itu sendiri jika mengacu pengertian teror adalah menimbulkan rasa takut pada orang banyak.

NB: Hati-hati berbuat baik disaat kondisi masyarakat yang tidak kondusif.

Dosa MLM

Penrahkah anda mengajarkan keburukan kepada orang-orang disekeliling anda? Mungkin secara tidak sadar kita pernah mengajarkan keburukan kepada orang di sekeliling kita. Mungkin juga kita secara sengaja mengajarkan kejelekan, bisa dalam lingkup keluarga, RT, RW, atau cakupan yang lebih luas di jagad raya. Bisa jadi keburukan ini mendatangkan dosa bagi anda.

Mari kita berhitung secara matematis terhadap perbuatan buruk yang kita ajarkan kepada orang lain. Sebagai studi kasus masih mengenai orang yang menyebarkan video ariel luna maya, ariel cut tari, atau ada lagi dengan video mesum mirip artis bunga citra lestari dan ariel.

Misal anda menjadi orang yang pertama kali upload video mesum. Katakanlah dosa karena menyebarkan bisa dihitung 1 poin. Selanjutnya dari apa yang anda upload ada 2 orang yang download, kemudian menyebarkan lagi kepada 2 orang, disebarkan lagi kepada 2 orang, begitu seterusnya.

Dalam hal persebaran ini, anda telah mengajarkan keburukan kepada orang lain, katakanlah dari setiap persebaran oleh 1 orang anda mendapat komisi dosa sebesar 10%. Dengan metode matematis anda bisa menghitung jumlah “anakbuah” anda, selanjutnya anda juga bisa menghitung jumlah komisi anda. Perhitungannya seperti sistem Multi Level Marketing dimana anda adalah orang level teratas (level 1), bedanya kalau MLM itu yang dikomisikan produk tertentu, kalau anda yang dikomisikan produk dosa.

Dari ilustrasi diatas maka terbentuk suatu deret yang sifatnya eksponensial dimana jumlah orang dibawah anda (n) dalam sebuah fungsi level (L) dapat dirumuskan dengan:

n = 2^L – 2

setelah diperoleh n dapat dihitung jumlah komisi (K) anda seberar 10% dari tiap anggota yaitu

K = n * 10%

Dari komisi yang anda peroleh bisa dihitung total dosa anda (D) yaitu

D = K + 1

Jika digambarkan dalam tabel dan grafik akan diperoleh seperti berikut ini:

Diibaratkan untuk 1 poin anda dihukum dimasukkan dalam neraka yang panasnya masih pada suhu 27 derajat celcius (suhu normal ruangan), maka jika persebarannya mencapai level 9 anda akan dimasukkan neraka pada suhu diatas 1400 derajat celcius, atau sedikit lebih panas dari yang digunakan untuk meleburkan besi. Kiranya lumayan panas bukan?

Pesan dan Saran

Jangan mengajarkan kepada orang lain berbuat dosa karena dosanya dapat “berkembangbiak”, hati-hati dalam bertindak. Selamat belajar matematika.

Sepeda Baru UGM

Posting ini sebenernya mau saya masukkan dalam PhotoBlog, salah satu blog saya yang lain. Tetapi karena rasanya sudah lama saya tidak membelai blog ini dengan sebuah tulisan yang murni dari blog ini, rasanya saya perlu untuk sedikit keluar jalur dengan menuliskan posting di blog ini. Tentunya dalam posting ini lebih banyak memuat gambar karena memang ini adalah posting-nya PhotoBlog yang sedang keluar jalur. Mohon untuk legowo dan nrimo dengan posting ini yang malah makan bandwidth koneksi anda.

Ini adalah gambar-gambar sepeda saya yang saya beli dua minggu yang lalu. Meski saya sudah ada motor yang sebelumnya saya pakai untuk lalu-lalang kampus-kost, tapi membeli sepeda adalah untuk menyiasati akan diberlakukannya KIK (Kartu Identitas Kendaraan) pada beberapa fakultas di kampus UGM. Saya tidak pernah mempermasalahkan kenapa harus ada KIK, yang oleh konco-konco BEM dikatakan “komersialisasi kampus”. Toh saya secara pribadi juga tidak menolak kok pemberlakuan KIK ini.

Bagi yang bukan warga UGM tetapi sering sliwar-sliwer di sekitar kampus UGM mohon untuk memperhatikan kebijakan pemberlakuan KIK ini, jangan sampai anda nanti misuh-misuh karena parkir kendaraan bermotor di kampus kok mbayar. Dari surat edaran dan beberapa media publikasi yang ada, pemberlakuan KIK ini mulai tanggal 5 Juli 2010.

Setiap Batu Punya Cerita: Karang Sambung 6

Karangsambung merupakan daerah konservasi geologi, banyak jenis batuan dapat ditemukan di Karangsambung, tetapi tidak semua jenis batuan boleh diambil seenaknya karena sebagian sudah dilindungi (dikonservasi). Jadi jika melakukan penelitian di stasiun pengamatan tertentu, silakan tanya terlebih dahulu kepada BIKK Karangsambung.

Metamorphic Rocks (batuan metamorf) bisa jadi adalah jenis batuan yang sangat menarik untuk digali lebih jauh. Batuan metamorf kebanyakan memiliki warna, bentuk, tekstur, dan struktur yang eksotik. Marmer adalah salah satu contoh batuan metamorf. Marmer banyak digunakan pada lantai ruang-ruang “mahal”, juga meja-meja “mahal”. Batuan jenis ini bisa ditemukan di Karangsambung.

Selain marmer, di Karangsambung juga ada batuan-batuan jenis lain misal kuarsit, serpentinit, sekis mika, filit, juga gneis. Semua yang saya sebutkan tentu saja adalah batuan yang berbeda meski sama-sama berjenis metamorf.

Kuarsit (Quartzite) disusun oleh mineral kuarsa (SiO2) berwarna putih terang, terbentuk dari metamorfosa batupasir kuarsa.

Serpentinit (Serpentinite) memiliki warna kehijauan ornamental, merupakan metamorfosa dari batuan ultra basa (misal dunite) penyusun kerak samudera.

Sekis mika (mica schist) berwarna putih keperakan oleh hadirnya mineral mika, umumnya kepingan mika berukuran lebih dari 1mm saling berangkai sejajar (disebut schistosity).

Filit (Phyllite) merupakan batuan metamorf berbutir halus ubahan dari batulempung. Filit berwarna hitam keperakan dari mineral klorit, muskofit, dan serisit yang membentuk saling sejajar.

Marmer (Marble) adalah batuan metamorf yang masif tidak berfoliasi berwarna terang dan sangat keras, marmer merupakan ubahan dari batugamping.

Gneis (Gneiss) berbutir kasar dan memperlihatkan bentuk perlapisan. Kesan perlapisan ini akibat pemisahan mineral-mineral berwarna gelap dan mineral berwarna terang.

NB: Foto nyusul ya…